A. Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai
dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat
mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut
polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup.
Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi
tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
B.
Pencegahan terhadap pencemaran
lingkungan
1.
Pencegahan terhadap pencemaran di
lingkungan rumah
Pencemaran di sekitar rumah dapat
kita hindari dengan memulai dari hal yang sangat kecil seperti,
ü menyadiakan tempat membuang sampah,
ü membuat salurang pembuangan yang jaraknya jauh
dari rumah dan pemukiman,
ü Mengurangi
pemakaian AC, Pencemara udara yang berbahaya lainnya adalah
gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas
pengembang, karena tidak beraksi,
tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan
misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin
pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung
tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon
ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada
lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan
kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik,
menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon,
akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut
“berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat
luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya
telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus
dibatasi.
ü Kemudian
salah satu cara untuk menanggulangi sampah terutama sampah rumah tangga adalah
dengan memanfaatkannya menjadi pupuk kompos. Sampah-sampah tersebut dipisahkan
antara sampah organik dan anorganik. Selanjutnya,
sampah organik ditimbun di dalam tanah sehingga menjadi kompos. Adapun sampah
anorganik seperti plastik dan kaleng bekas dapat di daur ulang menjadi alat
rumah tangga dan barang-barang lainnya.
ü Membuat lahan di sekitar rumah
sebagai tempat untuk dijadikan taman yang ditanami dengan buah-buahan,
sayur-sayuran, dan pepohonan sebagai tempat untuk menyediakan cadangan oksigen,
air dan agar terciptanya lingkungan yang sejuk
2. Pencegahan
terhadap pencemaran di lingkungan sekolah
Agar para siswa dan guru merasa nyaman saat berada
dilingkungan sekolah, maka sekolah pun harus dijaga kebersihannya agar terlihat
lebih indah dan hidup sehat. Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan adalah
dengan mengadakan jadwal piket yang harus dilakukan oleh setiap hari untuk
membersihkan lingkungan sekolah.
Agar dapat memotivasi siswa dalam menjaga
lingkungannya, maka dapat pula diadakan lomba kebersihan kelas dan lomba
membuat taman dilingkungan sekolah. Selain itu, siswa diajarkan untuk
memanfaatkan limbah sebagai bahan yang dapat dijadikan sebagai barang daur
ulang.
3. Pencegahan
terhadap pencemaran di lilngkungan masyarakat
Untuk mencegah pencemaran dilingkungan masyarakat
yang dapat mengganggu kesehatan dapat dilakukan dengan cara;
·
Sediakan
tempat sampah pada masing-masing ruangan, dan untuk masing-masing jenis sampah
·
Tutuplah
makanan atau simpan ditempat yang aman
·
Pillihlah
makanan atau obat-obatan sesuai tempat penyimpanan, kadaluarsa, dan efek
samping bagi tubuh
·
Cucilah
buah-buahan atau sayur-sayuran sebelum dimakan dan dimasak;
·
Waspadai
tempat-tempat penyimpanan barang yang dapat mengundang kerusakan. Misalnya,
jangan menyimpan buku atau kertas-kertas di tempat yang lembab dan berbau.
·
Cuci tangan
yang harus dilakukan ketika akan makan, setelah buang air besar dan buang air
kecil, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak dan sebelum menyiapkan
makanan. Lama cuci tangan adalah minimum 20 detik dengan menggunakan air bersih
dan sabun.
C. Upaya
pencegahan terhadap pencemaran lingkungan
1.
Upaya penanggulanan pencemaran yang
dilakukan oleh industry
perindustrian merupakan salah satu bidang yang turut
andil dalam masalah pengelolaan lingkungan. Para produsen bertanggung jawab
dalam pengemasan produk atau pengelolaan limbahnya. Tanggung jawab produsen
untuk melakukan kebijakan dalam mempergunakan kembali produk-produk dan
kemasannya disebut dengan EPR (Extended Producer Responsibility).
Adapun fasilitas yang harus disediakan oleh industry yang berkaitan
dengan lingkungan, yaitu :
o Penyediaan lahan industry atau bangunan industry
yang memadai;
o Adanya pusat pelayanan kesehatan;
o Fasilitas jalan lingkungan;
o Jaringan air bersih; dan
o Fasilitas pengolahan air limbah terpadu
o
Meenempatkan
daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
o
Pembuangan limbah industri diatur sehingga
tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
o
Pengawasan
terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan.
o Tindakan tegas terhadap pelaku
pencemaran lingkungan.
2.
Upaya penanggulangan pencemaran
yang terjadi disungai
Sungai adalah aliran air tawar yang mengalir melalui
terusan alami. Pinggiran sungai dibatasi oleh tanggul dan mengalir kelaut atau
ke danau atau ke sungai induk. Fungsi sungai adalah untuk irigasi, lalu lintas
air, perikanan, PLTA, dan menghasilkan bahan bangunan. Sungai juga dapat ditata
dengan indah supaya menjadi daya tarik wisata.
DAS adalah daerah yang terdiri dari berbagai system sungai dan anak-anak
sungai yang saling berhubungan mengalir ke sungai induk menuju laut. Antara DAS
yang satu dengan DAS yang lain di batasi
oleh punggung bukit yang letaknya lebih tinggi dari daerah aliran tersebut.
Daerah-daerah
DAS
1.
Hulu
sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram.
2.
Tengah
sungai, relatif landai,terdapat meander. Banyak aktifitas penduduk.
3.
Hilir
sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian.
Upaya untuk melestarikan DAS, yaitu :
1.
Reboisasi di
hulu sungai;
2.
Larangan
penebangan pohon secara liar di hulu sungai;
3.
Pembatasan
daerah pemukiman di sekitar DAS; dan
4.
Mencegah
masuknya limbah atau sampah ke dalam DAS
3.
Upaya penanggulangan pencemaran
yang dilakukan oleh masyarakat Kebiasaan
membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan
memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing
secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah
ditentukan.Masyarakat di sekitar, perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan
sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan
tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya
dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri
hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi
syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau
sungai. Dengan demikian akan tercipta lingkungan yang bersih dan memiliki
fungsi ekologis.
Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh
Masyarakat:
1. Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor
3. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus
4. Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu
1. Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor
3. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus
4. Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu
5. membuat salurang pembuangan yang jaraknya jauh dari rumah
dan pemukiman, 6. Mengurangi
pemakaian AC
7. Membuang sampah pada tempatnya
8. Tidak menebang pohon secara
liar
9. Memperluas gerakan penghijauan.
10. Meningkatkan kesadaran
terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih
mencintai lingkungan hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar